TIMES HONGKONG, MAJALENGKA – Dalam waktu kurang dari 2x24 jam, Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang bocah berusia 11 tahun yang ditemukan tewas di toilet masjid Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kematian korban bukan karena kecelakaan, melainkan akibat dibunuh secara keji oleh pelaku berinisial GG (24), warga Desa Sagara, Kecamatan Argapura.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka di wilayah Majalengka Kota pada Senin (20/10/2025) sore.
"Dalam waktu 2x24 jam kami berhasil mengamankan pelaku. Diduga kuat, pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur," tegas Kapolres, Selasa (21/10/2025).
Fakta Kelam di Balik Penemuan Jasad Bocah
Kasus ini bermula pada Sabtu (18/10/2025) sore, saat warga Desa Sadasari digemparkan oleh penemuan jasad bocah MRS (11) di toilet Mushola At-Taubah, tak jauh dari kantor desa setempat.
Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka di bagian kepala.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tim penyidik menemukan sejumlah bukti penting yang mengarah pada dugaan pembunuhan.
Hasil penyelidikan mendalam kemudian menuntun polisi pada identitas pelaku, yang akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
"Pelaku sempat menjanjikan sejumlah uang kepada korban. Pada hari kejadian, pelaku mengajak korban yang sedang bermain sepeda ke toilet mushola, lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia," jelas AKBP Willy.
Motif dan Dugaan Perilaku Menyimpang Pelaku
Dari hasil penyidikan awal, pelaku GG diduga memiliki perilaku menyimpang secara seksual.
Dugaan itu diperkuat oleh keterangan pelaku yang mengaku sempat hendak melakukan tindakan cabul sebelum akhirnya korban tewas.
"Korban sempat berontak dan mencoba keluar toilet, namun tersangka menariknya hingga kepala korban terbentur tembok. Saat korban lemas, pelaku menyeret tubuh korban ke dalam toilet dan memasukkannya ke dalam bak mandi berisi air," terang Kapolres.
Polres Majalengka kini masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Polisi Gunakan Metode Investigasi Ilmiah
Kapolres Majalengka menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang mengandalkan bukti ilmiah dan hasil forensik.
"Setiap langkah penyidikan kami dasarkan pada hasil ilmiah dan pemeriksaan profesional. Kami memastikan kasus ini diungkap secara terang dan objektif," tegasnya.
Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Serahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian," pungkas AKBP Willy.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Majalengka menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Majalengka.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa pelaku kejahatan tak akan pernah lepas dari kejaran hukum, sementara kepolisian Polres Majalengka akan terus berdiri di garda terdepan menjaga keadilan di Kota Angin. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Majalengka Gerak Cepat Ungkap Misteri Pembunuhan Bocah di Toilet Masjid
Writer | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |