TIMES HONGKONG, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mulai mendalami kasus dugaan pengeroyokan dan pengusiran terhadap seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80) di kediamannya, Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan sekelompok oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim memeriksa langsung Nenek Elina untuk dimintai keterangan terkait peristiwa pengusiran paksa yang sempat viral di media sosial tersebut, Minggu (28/12/2025).
Saat diperiksa, Nenek Elina bersama kuasa hukum serta beberapa orang saksinya. Elina mengaku tidak mengenal sosok bernama Samuel yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan rumah yang telah ia tempati selama puluhan tahun.
“Samuel itu siapa? Nggak kenal, baru kenal,” ujar Elina saat memberikan keterangan kepada disela-sela jeda pemeriksaan penyidik di Polda Jatim.
Saat ditanyai awak media yang telah menunggu mengenai identitas orang-orang yang masuk ke rumahnya dan melakukan pengusiran, Elina mengaku tidak mengetahui secara pasti kelompok mereka berasal. “Nggak jelas,” ucapnya singkat.
Elina menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya mendapat sejumlah pertanyaan seputar kejadian saat pengusiran berlangsung. Salah satunya mengenai sosok Samuel dan peristiwa ketika dirinya diangkat secara paksa untuk dikeluarkan dari rumah. “Ditanya soal Samuel sama saya yang diangkat-angkat, yang saya disuruh keluar,” kata Elina.
Nenek Elina juga menyebut penyidik menanyakan perihal dokumen kepemilikan rumah. Menurut Elina, pihak yang mengklaim sebagai pemilik rumah justru tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Terus ditanyain surat (rumah), nyatanya Samuel yang tidak memperlihatkan surat. Saya tanya mana suratnya, dia malah meneng lalu pergi,” ungkapnya.
Elina menegaskan bahwa dirinya memiliki dokumen kepemilikan berupa surat Letter C yang telah ia tunjukkan kepada pihak-pihak yang datang ke rumahnya. Namun, klaim kepemilikan justru disampaikan sepihak oleh orang lain tanpa bukti. “Ya suratnya itu, tapi ngakunya dia, dia yang punya surat,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Elina juga mengungkapkan nama kelompok yang tertulis pada atribut orang-orang yang melakukan pengusiran terhadap dirinya. “Tulisannya itu namanya Madas Malika,” kata Elina.
Ia menceritakan secara rinci tindakan kekerasan yang dialaminya. Menurut Elina, dirinya diangkat oleh empat orang secara paksa, masing-masing memegang tangan dan kaki, lalu diseret ke luar rumah.
“Itu yang nyuruh ngangkat saya keluar, nggak boleh masuk, terus saya diangkat oleh 4 orang, kaki 2, tangan 2, ya saya lawan, tapi dia membawa saya agak keluar, baru diturunkan,” tuturnya.
Elina kembali menegaskan bahwa pihak yang mengaku sebagai pemilik rumah tidak pernah menunjukkan dokumen apapun selama proses pengusiran. “Surat letter C sudah saya tunjukkan. Saya bilang, mana surat kamu, tapi dia diem saja, cuma dikempit mapnya, lalu pergi,” ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini, pihak Samuel belum pernah menunjukkan bukti kepemilikan rumah, baik kepadanya maupun kepada pihak lain. “Belum. Sama Pak Armuji juga ditanyakan,” katanya.
Sementara itu, pengacara Nenek Elina, Willem Mintarja, membenarkan bahwa pemeriksaan di Polda Jatim tidak hanya dilakukan terhadap kliennya, tetapi juga terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. “Yang diperiksa empat orang, Bu Elina, Pak Iwan, Bu Joni, dan Bu Musrimah, jadi penghuni rumah tersebut,” kata Willem.
Ia menjelaskan bahwa Bu Joni merupakan kerabat Elina yang juga berada di rumah saat peristiwa pengusiran terjadi. Pemeriksaan difokuskan pada kronologi kejadian yang terekam dan tersebar luas di media sosial. “Jadi pemeriksaan seputar kejadian yang viral,” ujarnya.
Willem memaparkan bahwa pada saat kejadian, Elina dipaksa keluar dari rumah dan diangkat oleh beberapa orang. Sementara Bu Joni saat itu berada di dalam rumah dan memilih keluar karena situasi yang dinilai sudah tidak kondusif.
“Betul, jadi saat itu Bu Elina diangkat, disuruh keluar. Saat itu Bu Joni di dalam, lalu keluar karena banyak orang,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan luka yang dialami Elina akibat tindakan tersebut. Hal ini diperkuat oleh kesaksian Bu Joni yang melihat langsung kondisi Elina usai diturunkan.
“Terus kemudian setelah Bu Elina diturunkan, ada nggak yang luka? Mulutnya itu berdarah, saya lihat sendiri, tapi saya nggak berani foto, karena saya mau masuk, nggak dibolehin masuk,” kata Willem menirukan keterangan Bu Joni.
Hingga kini, Polda Jawa Timur kembali menjalani pemeriksaan kembali kepada Nenek Elina dan beberapa saksi terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya untuk mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan serta pengusiran paksa yang dialami lansia tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Terkait Pengusiran dan Perusakan Rumah, Nenek Elina Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim
| Writer | : Mochamad Khaesar |
| Editor | : Ronny Wicaksono |