https://hongkong.times.co.id/
News

Keputusan Rapat Lirboyo Ditegaskan Sah dan Mengikat, Kepemimpinan PBNU Hasil Muktamar ke-34 Tetap Berlaku

Saturday, 27 December 2025 - 13:56
Keputusan Rapat Lirboyo Ditegaskan Sah dan Mengikat, Kepemimpinan PBNU Hasil Muktamar ke-34 Tetap Berlaku Forum Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar yang digelar oleh PBNU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur Kamis (25/12/2025).(Foto: PBNU)

TIMES HONGKONG, JAKARTA – Keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama jajaran Mustasyar PBNU yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, ditegaskan sah, final, dan mengikat secara organisasi.

Dengan keputusan tersebut, kepemimpinan PBNU hasil Muktamar ke-34 NU tetap berlaku, dengan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

Penegasan ini disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah Kediri, KH Muhibul Aman, dalam pernyataan sikap kepada warga Nahdlatul Ulama dan masyarakat luas, menyikapi dinamika internal organisasi pascapertemuan para kiai sepuh NU di Lirboyo pada Kamis (25/12/2025).

KH Muhibul Aman menjelaskan, dirinya mendapat amanat untuk memoderatori jalannya Rapat Konsultasi tersebut sebagai ikhtiar islah, peneguhan adab jam’iyyah, serta pengembalian tata kelola organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.

“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai-kiai sepuh Nahdlatul Ulama,” ujar KH Muhibul Aman dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (27/12/2025).

Menurutnya, musyawarah para ulama tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi pijakan penting untuk mengakhiri polemik dan ketegangan internal yang berkembang belakangan ini.

Kesepakatan itu sekaligus menegaskan kembali mandat kepemimpinan jam’iyyah kepada pimpinan sah hasil Muktamar ke-34 NU untuk mempersiapkan dan memimpin pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

KH Muhibul Aman menekankan, keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah–Mustasyar PBNU selaras dengan Anggaran Dasar NU Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengatur prinsip musyawarah serta kepemimpinan kolektif-kolegial.

Ia juga menggarisbawahi bahwa AD NU Pasal 9 dan Pasal 10 serta ART NU Pasal 16 dan Pasal 17 tidak mengenal mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU maupun pengangkatan Penjabat Ketua Umum di luar forum Muktamar.

“Oleh karena itu, seluruh keputusan, pernyataan, atau tindakan sepihak yang menyatakan pemberhentian Ketua Umum PBNU atau pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU adalah tidak sah dan batal demi hukum organisasi,” tegasnya.

Berdasarkan landasan tersebut, ia menegaskan kepemimpinan NU hasil Muktamar ke-34 tetap sah, legal, dan konstitusional, serta tidak dapat dibatalkan oleh tindakan apa pun di luar mekanisme Muktamar.

Dalam pernyataan sikapnya, KH Muhibul Aman juga menyerukan kepada seluruh struktur dan warga NU agar menghentikan polemik yang berpotensi memperuncing konflik internal.

Ia mengajak semua pihak kembali pada adab berjam’iyyah, menjunjung tinggi musyawarah ulama, serta menaati keputusan organisasi demi menjaga persatuan dan marwah Nahdlatul Ulama.

“Setiap bentuk pengingkaran terhadap keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU merupakan pelanggaran adab jam’iyyah dan tata tertib organisasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut, kata dia, disampaikan sebagai tanggung jawab moral dan keulamaan untuk menjaga keutuhan, kewibawaan, dan masa depan Nahdlatul Ulama, sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi menuju Muktamar ke-35 NU.

Sementara itu, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa secara administratif, struktur kepengurusan PBNU saat ini masih merujuk pada keputusan rapat pleno PBNU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).

“Keputusan pleno itu kan belum dinasakh, belum diralat. Jadi masih berlaku,” ujar KH Miftachul Akhyar usai doa bersama PBNU di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jumat (26/12/2025).

Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya agar menyikapi dinamika organisasi dengan kepala dingin dan tidak emosional.

“Sudah saya sampaikan. Sampeyan jangan tersinggung. Kalau pleno ini belum berubah, ya menunggu pleno berikutnya,” katanya.

Menurutnya, mekanisme organisasi telah mengatur jalur penyelesaian setiap keberatan. Selama belum ada keputusan resmi yang mengubahnya, keputusan pleno tersebut tetap sah dan mengikat secara organisatoris.(*)

Writer : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Latest News

icon TIMES Hongkong just now

Welcome to TIMES Hongkong

TIMES Hongkong is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.